Pendampingan Perbaikan Data Eksekusi Oleh Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Kamis, 11 Juli 2024
- Admin
- Dilihat 97 kali
Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, Pengadilan Negeri Gunung Sugih mengikuti kegiatan pendampingan perbaikan data eksekusi yang diselenggarakan oleh Tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian eksekusi pada seluruh pengadilan negeri. Ditemukan adanya selisih data dan ketidaktepatan pengisian data eksekusi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang menyebabkan perbedaan antara data manual dengan aplikasi Perkusi yang ditarik dari SIPP.
Dalam kegiatan pendampingan ini, Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih menugaskan beberapa pejabat dan staf untuk mengikuti kegiatan tersebut. Mereka adalah Panitera Bapak Muhasan Pandri, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Bapak Zulkifli Akbar, S.H., dan Admin SIPP Bapak Erwin Widiarto. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pendampingan dalam perbaikan data eksekusi, sehingga akurasi dan kesesuaian data dapat ditingkatkan.
Pendampingan perbaikan data eksekusi dilaksanakan di ruang Command Center Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Dalam kegiatan ini, Tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan arahan dan teknik-teknik pengisian data eksekusi yang benar pada SIPP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang diinput ke dalam sistem sesuai dengan data manual yang ada, sehingga tidak terjadi perbedaan data antara aplikasi Perkusi dan SIPP.
Bapak Muhasan Pandri, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat untuk meningkatkan akurasi data eksekusi. Beliau mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti pendampingan dengan baik dan mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam kegiatan sehari-hari di pengadilan.
Pengadilan Negeri Gunung Sugih berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data, khususnya dalam hal penyelesaian eksekusi. Kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan ketidaktepatan data eksekusi dapat diminimalisir dan kinerja Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam hal eksekusi perkara semakin meningkat.