Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

ERATERANG ELETRONIK SURAT KETERANGAN

LAYANAN PUBLIK

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

The Electronic Justice System

Elektronik Berkas Pidana Terpadu

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan

Sistem Informasi Pengawasan

Sistem Survei Pelayanan Elektronik

Pengawasan Elektronik Eksekusi

Layanan Aspirasi & Pengaduan Online

BERITA

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

 

Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :

 

1.   Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2.   Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3.   Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4.   Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5.  Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

 

Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :

 

•    Surat Permohonan Surat Keterangan;
•    Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
•    Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
•    Fotocopy KTP (1 Lembar);
•    Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
•    Pas Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar);
•    Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
•    Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-

 

BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???

 

Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.

 

LINK TERKAIT :

 

Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019

 

Buku Panduan ERATERANG

 

Pendaftaran ERATERANG


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas