Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

MANUAL MUTU PN GNS

A.KEBIJAKAN UMUM PERADILAN

Pengadilan Negeri Gunung Sugih sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum, rnernpunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta memberikan pelayanan hukum yang berintikan pada kebenaran, keadilan serta kepastian hukum.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tersebut terdapat berbagai tantangan dimana intensitas tantangan tersebut cenderung semakin meningkat dan komplek. Dampak dari perkembangan tehnologi informasi dan tingginya tuntutan masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan merupakan tantangan sendiri bagi lembaga peradilan dalam merumuskan kebijakan umum peradilan.

Di tengah berbagai tantangan itu, Pengadilan Negeri Gunung Sugih sangat menyadari bahwa perubahan, penyesuaian dan pembaharuan yang sedang dan akan dilakukan harus tetap berorientasi kepada kepentingan publik untuk mendapatkan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan serta dapat dijangkau oleh segala lapisan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Magelang dan seluruh warga pencari keadilan secara umum.

Dalam rangka mencapai pelayanan hukum yang berkeadilan itu, dibutuhkan kemandirian lembaga peradilan, baik secara struktur kelembagaan maupun proses peradilan, didukung oleh SDM (Sumber Daya Manusia), penyelenggara pelayanan hukum yang proporsional berwawasan ke depan dan memiliki integritas moral yang tinggi, dan tersedianya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana hukum yang representatif serta peningkatan kapabilitas penatakelolaan peradilan sesuai dengan tuntutan masyarakat modern dalam horizon keterbukaan informasi (transparansi), akuntabilitas dan pencitraan publik.

Melalui cetak pembaharuan peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung berharap proses pembaharuan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstruktur, lebih terukur dan tepat sasaran. Selain itu Mahkamah Agung berharap agar pembaharuan yang tengah dan terus akan dilakukan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama stakeholders lembaga peradilan dan lembaga lembaga lainnya.Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Gunung Sugih sebagai peradilan tingkat pertama terus berusaha melakukan pembaharuan di segala bidang baik teknis maupun non tekknis guna lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaharuan badan peradilan secara utuh.

Penyelenggaraan tugas pokok Pengadilan Negeri Gunung Sugih berkaitan erat dengan tuntutan masyarakat akan kemandirian hukum dan keadilan, penegakan supremasi hukum, proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan terhadap lembaga peradilan.

Sesuai dengan cetak biru Mahkamah Agung Tahun 2010-2035 untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung harus dipedomani oleh seluruh pengadilan di seluruh Indonesia dengan cara sebagai berikut:

1.Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen efektif dan berkeadilan.
2.Di bidang pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
3.Memiliki struktur organisasi yang tepat dan managemen organisasi yang jelas dan terukur.
4.Menyelenggarakan managemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
5.Mengelola saran prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman dan kondusif bagi penyelenggara peradilan.
6.Mengelola dan membina Sumber Daya Manusia yang kompeten dengan kresetia obyektif, sehingga tercipta personil peradilan   yang  berintegritas  dan professional.

7.Di bidang pengawasan secara aktifitas terhadap perilaku, administrasi dan jalannya peradilan.
8.Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
9.Memiliki manajemen akuntabilitas, kredibilitas dan transparansi.
10.Modern dengan berbasis tekhnologi Informasi terpadu.
Kepuasan dan kepercayaan dari pencari keadilan hanya dapat diperoleh dengan memenuhi harapan dan keinginan melalui penerapan suatu sistem manajemen yang dirancang untuk dapat menanggapi kebutuhan dan harapan pencari keadilan secara cepat, tepat, transparan dan melakukan perbaikan atau peningkatan secara berkelanjutan.

Untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sesuai dengan bidang pembaharuan yang menjadi skala prioritas, Pengadilan Negeri Gunung Sugih dituntut untuk menjadi ikon pelayanan standar peradilan yang mampu memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Dalam rangka mencapai hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Gunung Sugih perlu memiliki sistem manajemen mutu, yaitu persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan peraturan yang sesuai, dan salah satu dokumen mutu yang perlu disusun dalam rangka memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu adalah manual mutu.

Melalui penerapan sistem akreditasi penjaminan mutu, pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Gunung Sugih bertekad untuk senantiasa konsisten dalam memenuhi persyaratan, harapan dan keinginan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja institusi, kepercayaan dan kepuasan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

B.RUANG LINGKUP
Penerapan sistem akreditasi penjaminan mutu ini mencakup seluruh aktifitas manajemen, pengelolaan sumber daya, proses utama untuk menyelenggarakan peradilan dan pelayanan hukum lainnya di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Ruang lingkup implementasi sistem untuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih meliputi seluruh proses pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh unit Pengadilan Negeri Gunung Sugih meliputi:

1.Manajemen peradilan.
2.Administrasi perkara.
3.Administrasi persidangan.
4.Administrasi umum.
5.Pelayanan public.
6.Pengelolaan kas.
7.Pengadaan barang dan jasa.
8.Pengawasan.
9.Penanganan pengaduan.


Adapun unit Pengadilan Negeri Gunung Sugihyang melaksanakan kegiatan pelayanan adalah:

1.Pimpinan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua.
2.Majelis hakim/hakim.
3.Panitera dengan dibantu:
a.Panitera Muda Perdata
b.Panitera Muda Pidana
c.Panitera Muda Hukum
4.Panitera Pengganti.
5.Jurusita / Jurusita pengganti.
6.Sekretaris dengan dibantu:
a.Kasub Bagian Umum dan Keuangan
b.Kasub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata laksana
c.Kasub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
C.VISI
Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita dan citra yang ingin diwujudkan organisasi. Pengadilan Negeri Gunung Sugih merupakan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai visi   yang   sesuai   dengan  visi   yang dimiliki  oleh Mahkamah   Agung Republik Indonesia yakni: “Terwujudnya Pengadilan Negeri yang Agung”.

Dalam cetak biru Mahkamah Agung dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Mengacu pada cetak biru tersebut, Pengadilan Negeri yang agung yang ingin diwujudkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih, secara ideal dapat diwujudkan sebagai berikut:

1.Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan.
2.Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
3.Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
4.Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
5.Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
6.Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.
7.Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
8.Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
9.Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
10.Modern dengan berbasis teknologi infomasi terpadu.
D.MISI
Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan Negeri Gunung Sugih mengacu kepada Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu:

1.Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat biaya ringan dan transparan.
2.Meningkatkan sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat.
3.Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efesien.
4.Melaksanakakn tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efesien.
5.Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam mewujudkan visi dan misi tersebut, Pengadilan Negeri Gunung Sugih menetapkan program dengan kategorisasi sebagai berikut:

1.Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
2.Program peningkatan manajemen peradilan umum.
3.Program peningkatan sarana dan prasarana.
Setelah menetapkan program, kemudian menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai efektitivitas dan efisiensi mengacu pada program-program yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung.

E.KEBIJAKAN MUTU
Pengadilan Negeri Gunung Sugih sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, harus memedomani Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengamanatkan untuk terus meningkatkan pelayanan demi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pengadilan Negeri Gunung Sugih mempunyai kebijakan mutu yakni:

“Berkomitmen mengoptimalkan pelayan hukum dengan beorientasi pada terpenuhinya kebutuhan para pengguna pengadilan dengan mengutamakan nilai-nilai profesionalisme, bersih dan berkeadilan, serta menjaga kewibawaan dan kehormatan institusi”.

Kebijakan mutu tersebut merupakan acuan utama dalam menetapkan sasaran dan program Pengadilan Negeri Gunung Sugih, serta akan ditinjau secara periodik untuk menjamin kesesuaiannya dengan kondisi internal dan eksternal pengadilan.

Kebijakan mutu ini harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

F.BUDAYA KERJA
Suatu keberhasilan kerja berakar pada nilai-nilai yang dimiliki dan perilaku yang menjadi kebiasaan. Nilai-nilai yang menjadi kebiasaan disebut dengan budaya, dan apabila dikaitkan dengan mutu/kualitas kerja maka dinamakan budaya kerja. Budaya kerja organisasi adalah bentuk etika, sikap, perilaku dan cara pandang bersama dari kelompok yang tergabung dalam organisasi tersebut terhadap setiap masalah atau perubahan lingkungan yang bervariasi. Budaya organisasi mengacu ke sistem makna bersama yang dianut oleh anggota-anggota   yang   membedakan  organisasi itu dari organisasi-organisasi lain. Sistem makna bersama ini, merupakan seperangkat karakteristik utama yang dihargai oleh organisasi itu.

Budaya kerja adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai kerja. Budaya kerja memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku Sumber Daya Manusia yang ada agar dapat meningkatkan produktivitas kerja untuk menghadapi berbagai tantangan di masa yang akandatang.

Nilai-nilai budaya kerja yang dianut dan mendasari setiap langkah dalam penyelesaian tugas di Pengadilan Negeri Gunung Sugih didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, yang menentukan antara lain sebagai berikut:

1.Pejabat Penanggung jawab pelayanan pengadilan terdiri dari:
a.Penyelenggara pelayanan pengadilan
b.Pelaksana pelayanan pengadilan
2.Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:
a.Adil dan tidak diskriminatif
b.Cermat
c.Santun dan ramah
d.Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut
e.Professional
f.Tidak mempersulit
g.Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
h.Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara
i.Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang undangan yang berlaku
j.Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan
k.Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik
l.Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat
m.Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, sesuai dengan kepantasan, dan
n.Tidak menyimpang dari prosedur.
G.MOTTO
Motto dari Pengadilan Negeri adalah “APIK” yang mengandung makna:

A =ADIL

P =PROFESIONAL

I=INOVATIF

K=KOMUNIKATIF

H.  KOMITMEN BERSAMA
Sesuai dengan kebijakan mutu dan mottonya, maka Pengadilan Negeri Gunung Sugih mempunyai komitmen sebagai berikut:

Kami Pimpinan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Seluruh Hakim Dan Segenap Jajaran Pegawai Berkomitmen Melakukan Pelayanan Berstandar “Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum”

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas