Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

PETUNJUK PENGHAPUSAN BMN

KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK USUL PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

(Berdasarkan Surat Edaran Badan Urusan Administrasi MA-RI No. 11/S-Kel/BUA-PL/I/2007)


    1. PROSEDUR ADMINISTRASI UNTUK USUL PENGHAPUSAN :
      1. Surat usul dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding secara berjenjang disertai tembusan kepada Koordinator Wilayah ;
      2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding setelah diteliti usul tersebut diatas memenuhi persyaratan maka diteruskan secara berjenjang kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ;
    1. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN KENDARAAN DINAS BERMOTOR :
      1. Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
      2. Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
      3. Surat dari Dinas Perhubungan tentang Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan yang akan dihapus ;
      4. Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara Dep. Keuangan setempat, khusus kendaraan dinas roda 4 ( Edaran Menteri Keuangan No. SE. 144/A/2002 tanggal 27 Agustus 2002 )
      5. Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan penghapusan tidak mengganggu kelancaran tugas operasional/kedinasan sehari-hari, dan tidak akan mengajukan permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun ;
      6. Laporan semester / saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang kendaraan bermotor) ;
      7. Foto dari depan-samping-belakang ;
      8. Fotocopy STNK/BPKB ;
      9. Khusus kendaraan dinas bermotor yang hilang / terbakar / rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, harus disertai surat Keterangan Kepolisian dengan lampiran Berita Acara Penyidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Berita Acara Tim Pemeriksa kepada Penanggung Jawab / Pengguna Kendaraan  ( sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 pada Bab III Bagian Kelima angka 4 huruf b antara lain kendaraan dinas karena hilang/kecelakaan yang diakibatkan kelalaian serta karena perbuatan melawan hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban yang ditetapkan selaku Pegawai Negeri yang secara langsung/tidak langsung telah merugikan negara maka akibat kejadian tersebut penghapusannya dapat diproses bersamaan dengan TGR / Tuntutan Ganti Rugi ), dengan dikecualikan persyaratan butir 5 diatas ;
    1. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN PERALATAN KANTOR/MEUBELAIR :
      1. Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
      2. Berita Acara oleh Tim peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
      3. Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus ;
      4. Laporan semester/saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang) ;
      5. Foto-foto barang yang akan dihapus ;
  1. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI (REKONTRUKSI) :
    1. Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    2. Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    3. Laporan semester / saldo awal barang milik Negara ;
    4. Foto-foto bangunan yang akan dihapus, disertai penjelasan penggunaan bangunan ;
    5. Fotocopy DIPA ;
    6. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara setempat ;
    7. Surat keterangan penaksiran bangunan dari Dinas PU (Cipta Karya).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas