Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.    Ketua Pengadilan


      Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar.


    Membuat :

 

- Perencanaan ( planning, programming ) dan perorganisasian ( organizing).

- Pelaksanaan ( implementation dan executing ).

- Pengawasan ( Evaluation dan controling ) yang baik, serasi dan selaras.

- Mengawasi penyelenggaraan administrasi keuangan perkara dan keuangan rutin / pembangunan.

- Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim  

sertapejabat Struktural dan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan.

- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta

bimbingan yang diperlukan baik bagi Hakim maupun seluruh karyawan.

- Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang hukum tertentu.

- Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan

peningkatan jabatan.

- Mengawasi pelaksanaan court Calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya

harus diputus dalam waktu 6 bulan dan mengumumkanya pada pertemuan berkala dengan para

Hakim.

- Mempersiapkan kader ( kaderisasi ) dalam rangka menghadapi alih generasi dengan menetapkan

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

- Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, DYK, IKAHI, Koperasi dan PTWP.

- Melakukan pengawasan terhadap perilaku Hakim dan seluruh karyawan dan karyawati diluar

kedinasan.

- Menjaga terjalin hubungan yang harmonis antar sesama Hakim dan seluruh karyawan dan

karyawati.

- Melakukan koordinasi antar sesama instansi dilingkungan penegak hukum dan kejasama dengan

instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang

hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta.

2.    Wakil Ketua Pengadilan


- Membantu Ketua dalam membuat dan menyusun program kerja.

- Melaksanakan tugas-tugas ketua bilamana Ketua berhalangan.

- Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua :

  a. Menetapkan ijin Pensitaan / Persetujuan Penyitaan.

  b. Menetapkan ijin Penggeledahan / Persetujuan Penyitaan.

  c. Menetapkan penunjukan Hakim sidang perkara pelanggaran lalu lintas jalan.

  d. Menetapkan penunjukan Hakim sidang perkara Tipiring .

- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai

  dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku.

  a. Mengadakan pengawasan terhadap Disiplin Kerja.

  b. Melaksanakan tugas BAPERJAKAT bersama-sama anggota BAPERJAKAT  lainya dalam rangka

   promosi, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural maupun

   fungsional.

  c. Mengadakan Rakor pengawasan setiap bulan / berkala dengan Hakim pengawas bidang,

    Panitera/Sekretaris, Para Panitera Muda dan Para Kepala Urusan, dengan hasil laporan secara

    tertulis.

  d. Mengadakan pertemuan dengan para Hakim ( rapat IKAHI ) setiap bulan/berkala dalam rangka

  e. Membahas hal lain yang berkaitan dengan organisasi IKAHI, dan PTWP dan hal-hal lainya.

f.  Melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan.

3.    Hakim

- Membantu Pimpinan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan tugas pokok.

  - Membantu Pimpinan dalam menyusun program kerja.

- Sebagai Ketua Majelis menetapkan hari sidang, memimpin sidang dan menyelesaikan perkara-

   perkara yang diserahkan kepadanya.

  - Bertanggungjawab atas perkara yang ditangani dari proses penerimaan berkas, proses

   persidangan, putusan dan minutasi.

  - Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita

   Pengganti.

  - Mengikuti pertemuan, rapat-rapat dan diskusi.

  - Melaksanakan tugas sebagai Hakim Pengawas Bidang dan Humas.

  - Melaksanakan tugas sebagai mediator.

  - Melakukan Koordinasi dengan Hakim Pengawas lainnya dan melaporkan hasil pengawasan kepada

  Wakil Ketua Pengadilan Negeri .

  - melaksanakan tugas lain atas perintah Ketua.

4.   Panitera / Sekretaris .


- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek, jangka panjang, pelaksanaannya

  serta pengorganisasianya.

 - Membantu Majelis Hakim dengan mengikuti, mencatat jalannya sidang, membuat berita acara

   sidang, menyusun, menjahit berkas dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Hukum.

 - Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan.

- Sebagai panitera dengan dibantu Wakil Panitera dan Panitera Muda, menyelenggarakan

   administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara maupun situasi keuangan perkara.

- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan/penetapan, dokumen, akta, daftar

  biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat buktidan surat-surat lainnya yang disimpan di

  Kepaniteraan.

- Membuat dan menandatangani akta, salinan putusan/penetapan.

- Menerima dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan

   kembali.

-  Atas perintas Ketua melaksanakan eksekusi putusan dan melaporkan serta

 mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.

- Pemegang dan penanggungjawab pengadministrasian buku induk keuangan perkara.

- Melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelelangan atas perintah Ketua.

- Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua.

- Menyelenggarakan administrai umum Pengadilan Negeri .

- Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintas Ketua.

- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.
 


5.   Wakil Panitera


- Melaksanakan tugas panitera apabila Panitera berhalangan.

  - Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek, jangka panjang, pelaksanaannya

  serta pengorganisasianya.

 -  Membantu Majelis Hakim dengan mengikuti, mencatat jalannya sidang, membuat berita acara

  sidang, menyusun, menjahit berkas dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Hukum.

 -  Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas

  administrasi perkara, ketertiban dalam mengisi buku register perkara, pelaporan dan lain-lain.

 - Membantu Panitera dalam mengatur tugas-tugas Panitera Muda, meja I, Meja II, Meja III dan

   Jurusita.

 - Melaporkan pelaksanaan tuga kepada Panitera.

 - Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Ketua Pengadilan Negeri .

6.   Wakil Sekretaris


- Membuat program kerja pelaksanaan anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (p2k)

  dilaksanakan setelah turun DIPA.

 - Menyusun rencana kegiatan kesekretariatan tahunan dan rencana anggaran tahun berjalan.

 - Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas sub bagian umum, keuangan, dan kepegawaian.

 - Mengoreksi dan mengkoordinasikan surat-surat keluar yang dibuat oleh sub bagian umum,

  keuangan dan kepegawaian.

 - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dilaksanakan sesuai kebutuhan.

 - Menyusun data untuk keperluan evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan untuk disampaikan

  kepada Pimpinan melalui Panitera/Sekretaris.

 

7.    Panitera Muda Pidana

- Menerima Berkas Perkara Pidana lengkap dengan surat – surat yang berhubungan dengan perkara

  tersebut .

 - Mengawasi dan Memeriksa terhadap pelaksanaan tugas – tugas pekerjaan yang ada di Bagian

  Pidana.

 - Mencatat Perkara Pra Pradilan .

 - Mencatat Perkara Grasi .

 - Mencatat Perkara Peninjauan Kembali .

 - Mencatat Perkara Ganti Rugi .

 - Menerima Upaya Hukum ( Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi/Remisi )

 - Membuat dan Meregister Permohonan Izin Sita dan Penggeledahan .

 - Mencatat Perkara Banding .

 - Mencatat Perkara Kasasi .

 - Mencatat Perkara Perlawanan .

 - Register Induk Perkara Pidana Biasa dan Anak .

 - Mengisi Data Banding .

 - Mengisi Data Kasasi .

 - Mengisi Data Peninjauan Kembali .

 - Mengisi Data Grasi .

 - Mencatat Penahanan .

 - Mencatat Barang Buki .

 - Menerima Surat Masuk .

 - Menerima Surat Keluar .

 - Menulis Jadwal Persidangan Perkara Pidana .

 - Mencatat Perkara Lalu Lintas ( Tilang ) .

 - Mencatat Perkara Tindak Pidana Ringan .

 - Mencatat Perkara Tindak Pidana Cepat .

 - Mencatat Perkara Tindak Pidana Singkat .

 - Mencatat Bantuan Hukum .

 - Membuat Laporan Pidana Bulanan, Semester dan Tahunan .

 - Upload File Putusan Pidana yang telah diminutasi .

8.    Panitera Muda Perdata

 

- Mengkoordinir pelaksaan tugas kepaniteraan perdata .

- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding,, Kasasi atau peninjauan kembali .

- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya Sidang pengadilan .

- Melakukan chek list kelengkapan berkas perkara yang diterima .

- Bertanggung jawab untuk menerima berkas perkara, permohonan, gugatan, permohonan eksekusi,

 perkara - perkara khusus (kppu, hki, dll) .

- Dibuatkan dalam daftar periksa (check list), diserahkan kepada Panmud untuk menyatakan telah

 lengkap/tidak lengkap .

- Menerima pengembalian berkas yang belum lengkap kekurangannya.

- Dibuat skum (surat kuasa untuk membayar) .

- Membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM setelah menerima bukti pembayaran.

- Membukukan uang panjar yang tercantum dalam SKUM pada buku jurnal

- Menerima/menyeleksi perkara baru yang masuk serta menaksir biaya perkara sehubungan dengan

 tugas kejurusitaan.

- Mencatat/meregister  perkara masuk, dalam register induk gugatan dan permohonan.

- Mengisi nomor perkara masuk kedalam map perkara .

- Menyediakan formulir penetapan ketua untuk menunjuk majelis hakim dan hari sidang .

- Mencatat jadwal sidang dan penundaan sidang .

- Menyerahkan berkas perkara baru kepada ketua dan panitera .

- Menyerahkan berkas perkara kepada hakim, panitera pengganti, dan menyerahkan buku catatan

tundaan sidang kepada Panitera Pengganti .

- Menyerahkan surat-surat bukti yang diajukan pihak-pihak kepada   Panitera untuk dilegalisir.

- Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan PN, PT dan MA .

- Menerima memori/ Kontra Memori Banding, Kasasi, Jawaban Tanggapan alasan PK (Peninjauan

Kembali), Surat Kuasa, membuat Akta Terima .

- Membuat surat-surat sehubungan dengan tugas Kepaniteraan Perdata .

- Membuat Laporan Bulanan Keadaan Perkara untuk diserahkan ke bagian Hukum / Bagian Umum .

- Melaksanakan tugas-tugas Kejurusitaan.

- Mencatat/meregister surat-surat masuk dan surat-surat keluar  .

- Merapikan berkas perkara yang telah selesai diminutasi dan menyerahkan ke bagian hukum.

9.    Panitera Muda Hukum


- Mengkoordinir pelaksanaan tugas bidang Kepaniteraan Hukum .

- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan .

- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan

perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan

berdasarkan peraturan yang berlaku .

- Melayani permintaan informasi dan dokumentasi pengadilan .

- Membantu pimpinan dalam hal pelayanan pengaduan publik .

- Memberikan pelayanan publik berupa :

  a. Administrasi CV .

  b. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum bagi Badan Hukum maupun pribadi perseorangan, .

  c. Pendaftaran Surat Kuasa Penasehat Hukum .

- Mengerjakan dan mengelola laporan perkara pidana bulanan, empat bulanan, enam bulanan,

tahunan .

- Mengelola dan mengerjakan surat masuksan surat keluar serta pelaporannya .

- Membuat grafik .

- Mengerjakan dan mengelola laporan perkara perdata bulanan, empat bulanan, enam bulanan,

tahunan .

- Mengelola dan mengerjakan pendaftaran Badan Hukum, Pengacara Praktek, Surat Keterangan

Bebas Pidana, dan urusan-urusan pencatatan lainnya .

- Mengisi register perkara pidana dan perkara perdata yang masuk arsip .

- Mengelola berkas perkara yang masuk arsip .

- Mengelola peminjaman berkas perkara .

10.  Kepala Sub – Bagian Kepegawaian


- Melaksanakan Tugas /  kegiatan yang ada di Urusan Kepegawaian meliputi .

  - Memproses Surat yang memerlukan Tindak Lanjut .

  - Menyelesaian Usul – Usul meliputi :

  - Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS .

  - Kenaikan Pangkat .

  - Promosi Jabatan .

  - Pengangkatan Calon Hakim mrnjadi Hakim .

  - Kartu Pegawai .

  - Kartu Peserta TASPEN .

  - Kartu Peserta ASKES .

  - Pensiun

  - Menyelesaian Kenaikan Gaji Berkala .

  - Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan .

  - Menyusun Bezetting Pegawai .

  - Membuat DP.3 .

  - Menyusun Daftar Senioritas Hakim .

  - Membuat / Menyelesaian Surat Keputusan Majelis Hakim .

  - Membuat / Menyelesaian Surat Keputusan Hakim Pengawas Bidang .

  - Mempersiapkan Acara Sumpah Pengawai Negeri Sipil .

  - Mempersiapkan Acara Pelantikan .

  - Mempersiapkan Daftar Hadir dan Pulang .

  - Membuat Rekapitulasi Absen .

  - Lain – lain yang berhubungan dengan Sub Bag Kepegawaian .

11.  Kepala Sub – Bagian Keuangan


- Koordinator Administrasi Keuangan .

- Penandatanganan SPM .

- Turut membuat RKAKL

- Membuat Daftar Gaji / GASUS, / kekurangan gaji .

- Membuat Remunerasi .

- Membuat permintaan Uang Makan .

- Penyamaan pelapor / Rekonsiliyasi keuangan dengan KPPN Metro dan PT.A Bandar Lampung setiap

  bulan .

- Membuat CALK (Catatan Akhir Laporan Keuangan ) per bulan .

- Membuat permintaan Uang Makan .

- Membantu Urusan Keuangan .

- Menerima dan menyimpan uang persediaan .

- Menyimpan bukti – bukti pengeluaran .

- Membayar tagihan – tagihan belanja kantor .

- Mengambil penyetor uang di Bank .

- Mengajukan uang persediaan ( GU.P, GU, GU.Nihil) .

- Mengajukan Revisi Anggaran .

- Menandatangani bukti – bukti pengeluaran dan Pengajuaan Remonrasi .

- Membuat SPT Tahunan .

- Menerima / Menyetor PNBP .

- Membukukan Penerimaan / Penyetoran PNBP .

- Membuat dan melaporkan PNBP, pada awal bulan berikutnya dan Triwulan.

12.  Kepala Sub – Bagian Umum


- Mengkoordinir kegiatan yang ada di Urusan Umum

- Membantu ekspedisi surat menyurat .

- Mengadministrasi surat masuk dan surat keluar .

- Mengelola Barang Milik Negara ( BMN ) .

- Mengelola Sistem Administrasi Perpustakaan .

- Melakukan pelayanan perpustakaan

- Membuat laporan bulanan, semesteran dan tahunan SABMN .

- Mengelola Barang Milik Negara ( BMN ) .

- Membantu Surat Menyurat .

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan urusan umum .

13.  Panitera Pengganti


- Mencatat setiap data perkembangan perkara yang disidangkan pada agenda ( Court Calender

 Panitera Pengganti ).

- Membantu Hakim dalam persidangan dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

- Membantu Hakim dalam hal :

- Membantu penetapan hari sidang.

- Membuat Berita Acara Persidangan yang harus selesai sebelum hari sidang berikutnya.

- Mengetik Putusan / Penetapan.

- Melaporkan perkembangan pekara kepada meja II ( petugas register ) setiap kali selesai sidang,

  untuk dicatat dalam register perkara hal-hal sebagai berikut : - Perubahan hari sidang dan alasannya.

- Perkara yang sudah diputus berikut amarnya.

-  Menandatangani Berita Acara persidangan bersama-sama dengan hakim Ketua Majelis, serta asli

   Putusan / Penetapan.

- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum bila telah selesai diminutasi.

- Melaksanakan tugas lain dibidang perkara yang diberikan Panitera dan Panitera Muda.

 

14.  Jurusita


- Melaksanakan semua perintah Pemanggilan/Pemberitahuan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim

  menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-undang.

 - Melakukan sita jaminan (CB) sita eksekusi, eksekusi dan pengangkatan sita atas perintah Ketua

  Majelis / Ketua Pengadilan Negeri Metro

 - Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas