Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

VOICE TO TEXT

Voice to text

Pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah menerapkan SIPP Versi 311, yang mana sangat menunjang kerja dari Hakim, Panitera Pengganti dan Juru sita, dalam perkembangannya di PN Gunung Sugih yang diidea langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih (AGUS KOMARUDIN, SH) menggunakan aplikasi Voice to text, adapun sistem kerja dari Voice to text sangat mempermudah dalam pembuatan Putusan dan Berita acara persidangan. cara kerja dari Voice to text adalah ruang sidang atau suatu ruangan diberikan sound system serta jaringan internet yang baik, selanjutnya Panitera Pengganti dengan didampingi operator IT telah mempersiapkan aplikasi Voice to text pada PC/LAPTOP yang digunakan, kemudian persidangan berjalan dan suara yang terdengar dipersidangan akan terekam dan masuk dalam aplikasi Voice to text (berupa text/tulisan/ketikan), yang selanjutnya hasil dari Voice to text dapat di pindahkan langsung (Copy/Paste) pada Putusan atau Berita Acara Persidangan (Khususnya mengenai keterangan para saksi dan terdakwa), sehingga apa yang tercatat dalam persidangan sesuai dengan apa yang terjadi saat persidangan hari itu juga, Hakim dalam pembuatan putusan tidak perlu tergantung dengan hasil berita acara (berupa ketikan/word) dari Panitera Pengganti, karena Hakim juga sudah mendapat salinan/softcopy keterangan para saksi dan terdakwa saat persidangan yang dikirim melalui email setiap masing-masing Hakim dan Panitera Pengganti, sehingga dalam pembuatan Putusan dan Berita Acara Persidangan sejalan dan sama-sama selesai.

Aplikasi Voice to text juga telah di lengkapi back up datanya dengan rekaman / audio record yang dapat di jadikan crosschek dengan berita acara persidangan serta putusan dan juga sebagai antisipasi terhadap adanya rekayasa para pihak yang berperkara dalam memberikan keterangan di persidangan.

Manfaatnya lain dalam menggunakan Aplikasi Voice To Text adalah minutasi/penyelesaian pemberkasan perkara dapat diselesaikan dalam waktu lebih cepat yakni maksimal selama 2 (dua) hari. Karena keterangan para saksi, terdakwa atau kejadian lainnya yang terjadi saat dipersidangan menggunakan aplikasi Voice to text dapat langsung di Convert dan di pindahkan ke microsoft word yang biasa dipergunakan untuk pengetikan, dan selanjutnya file hasil persidangan yang telah berupa microsoft word tersebut dapat langsung dibagikan melalui email milik para Hakim dan panitera pengganti, sehingga Hakim dan Panitera Pengganti dapat mengedit di mana tempat dan waktu berada.

Demikian Voice to text dapat membantu kerja warga Pengadilan, semoga bermanfaat.

KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

AGUS KOMARUDIN, SH


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas