Prosedur Pengaduan
SYARAT DAN TATA CARA PENGADUAN
Mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini diuraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS:
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus dalam menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
- Jika Pelapor memiliki kesulitan membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
MENYEBUTKAN INFORMASI YANG JELAS:
Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan, Pelapor diharapkan menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti ini bisa berupa nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
- Pelapor diharapkan mencantumkan identitasnya. Namun, pengaduan tanpa identitas yang memiliki dasar yang kuat tetap akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
TATA CARA PENGIRIMAN:
- Pengaduan ditujukan kepada:
- Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding tempat Terlapor bertugas; atau
- Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
- Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan, dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
ALAMAT PENGIRIMAN PENGADUAN:
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3843348, 3810350, 3457661 - Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 13011
Telp. (021) 29079177, 29079274 - Pengadilan Tinggi Denpasar
Jalan Tantular Barat No. 1, Denpasar
Telp. (0361) 222952, 2122172 - Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB
Jalan Pahlawan No.6, Kecamatan Tabanan, Kota Tabanan 82113
Telp. / Fax (0361) 811004
Email: info@pn-tabanan.go.id
Hak-Hak Pelapor:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-Hak Terlapor:
- Memperlihatkan bukti yang dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, termasuk mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan:
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan, sesuai tingkat kesulitan penanganan, jika jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman terlampaui.
Selengkapnya:
Pengaduan Melalui Layanan SMS:
Aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan pesan singkat (SMS) dengan format:
Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan
Dikirimkan ke nomor telepon: 085282490900
Selengkapnya: