Rencana Strategis

 

Perencanaan strategis disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama 1-5 tahun secara sistematis, terarah, dan terpadu. Perencanaan ini memperhitungkan analisis situasi, kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman serta isu-isu strategis. Dalam rencana strategis disusun suatu visi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan sasaran yang disesuaikan dengan tupoksi Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan mempertimbangkan kemampuan unit pelaksana.

 

DOKUMEN RENSTRA (RENCANA STRATEGIS)

  • RENSTRA 2015-2019 PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
  • RENSTRA 2020-2024 PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
  • RENSTRA 2020-2024 PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH REVIU 2021
  • RENSTRA 2020-2024 PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH REVIU 2022