Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB
1.1 Letak Wilayah
Kabupaten Lampung Tengah terletak di Provinsi Lampung dan merupakan salah satu kabupaten di provinsi tersebut. Kabupaten ini memiliki daerah dataran tinggi dan dataran rendah, dengan batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara.
- Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur.
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Lampung Selatan.
- Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulang Bawang.
Secara geografis, Kabupaten Lampung Tengah berada pada posisi 4°30' - 4°55' Lintang Selatan dan 104°45' - 105°05' Bujur Timur.
1.2 Luas Wilayah
Luas Kabupaten Lampung Tengah adalah 4.789,82 km², yang mencakup sekitar 13.57% dari luas Provinsi Lampung (35.376,50 km²). Dari total luas wilayah, sebagian besar adalah lahan pertanian, dengan 73,30% berupa lahan bukan sawah seperti ladang dan perkebunan, dan 26,70% berupa lahan persawahan.
1.3 Topografi dan Iklim
Topografi Kabupaten Lampung Tengah bervariasi antara dataran rendah di bagian selatan hingga daerah dataran tinggi di bagian utara. Ketinggian wilayah dari permukaan laut bervariasi, dengan puncak tertinggi di sekitar wilayah pegunungan. Perbedaan ketinggian ini mempengaruhi iklim dan suhu di wilayah tersebut, di mana daerah yang lebih tinggi cenderung lebih sejuk dibandingkan dataran rendah.
Curah hujan di Kabupaten Lampung Tengah juga bervariasi, dengan beberapa daerah mencatat curah hujan tertinggi di Kecamatan yang berada di bagian utara.
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, terdiri dari 28 Kecamatan, di antaranya adalah:
- Kecamatan Gunung Sugih, Ibu Kotanya Gunung Sugih;
- Kecamatan Terbanggi Besar, Ibu Kotanya Bandar Jaya.
Dan terdapat 301 Desa/Kelurahan dengan perincian: 297 berstatus Desa dan 4 berstatus Kelurahan.
Berikut adalah peta Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih: