Syarat dan Tata Cara Pengaduan PN Gns
- Dilihat: 267
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Malang, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH KELAS I B
Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih
Telp. (0725) 529858-529859 Fax. (0725) 529859.
Website : www.pn-gunungsugih.go.id Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Gunung Sugih - Kab. Lampung Tengah
Hak-hak Pelapor
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- RESMIKAN INOVASI PT DKI JAKARTA, KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN KERJA IKHLAS
Kamis, 28 Maret 2024 17:05 WIB.
Jakarta-Humas: Untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan di wilayah DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana di PT Jakarta....
| Selengkapnya |- SAMBUT IDUL FITRI 1445 H, DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BAGI SEMBAKO MURAH
Selasa, 26 Maret 2024 13:34 WIB.
Jakarta " Humas : Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang berbunyi: Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api. Hadits tersebut menggambarkan bahwa betapa besarnya keutamaan dari sedekah yang kita keluarkan, terlebih jika itu dilakukan pada...
| Selengkapnya |- INILAH 10 PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH BERBASIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 21 Maret 2024 22:05 WIB.
Jakarta-Humas: Dalam rangka memastikan konsistensi putusan hakim dalam perkara komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokaliMA). Lomba yang terbuka untuk umum ini bertema Mempromosikan Daya Saing Nasional dan...
| Selengkapnya |- KETUA MA LANTIK DIRJEN BADILAG DAN DIRJEN BADIMILTUN BARU
Senin, 18 Maret 2024 14:54 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- RESMIKAN INOVASI PT DKI JAKARTA, KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN KERJA IKHLAS
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PERESMIAN INOVASI DAN APLIKASI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 28 Maret 2024
Demi terus meningkatkan kualitas pelayanan pada pencari keadilan, terutama di wilayah Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di bawah pimpinan Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. meluncurkan berbagai aplikasi dan inovasi. Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung...
| Selengkapnya |- HARI KEDUA BIMTEK KEADILAN RESTORATIF, PESERTA PELAJARI KEADILAN RESTORATIF MULAI PENYIDIKAN HINGGA PROSES MEDIASI
Kamis, 28 Maret 2024
Sebagaimana pada sesi di hari pertama, keadilan restoratif merupakan proses yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya berlangsung di pengadilan saja, tetapi juga diimplementasikan bahkan sejak sebelum persidangan. Oleh karena itu, pada hari kedua Bimbingan Teknis Penanganan...
| Selengkapnya |- MERIAHKAN BULAN SUCI RAMADHAN, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM SERAHKAN PAKET SEMBAKO
Rabu, 27 Maret 2024
Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini...
| Selengkapnya |- PELAJARI IMPLEMENTASI SANKSI ALTERNATIF, DIRJEN BADILUM HADIRI DISKUSI DENGAN DITJEN PEMASYARAKATAN
Rabu, 27 Maret 2024
Sanksi alternatif (alternative sanction) merupakan opsi sanksi atau hukuman lain yang diberikan pada pemidanaan. Sanksi alternatif diberikan sebagai alternatif terhadap pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan. Beberapa sanksi alternatif di antaranya pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PERESMIAN INOVASI DAN APLIKASI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas