w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

LANGKAH MENUJU EFISIENSI PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH MEMBAHAS REVISI PENILAIAN PADA APLIKASI EVALUASI IMPLEMENTASI SIPP TAHUN 2024

Langkah Menuju Efisiensi: Pengadilan Negeri Gunung Sugih Membahas Revisi Penilaian pada Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP Tahun 2024

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam administrasi perkara, Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar rapat penting pada tanggal 20 Maret 2024 di Comen Center. Acara ini dipimpin oleh Ketua FITRA RENALDO, S.H., M.H., dan Wakil Ketua ACHMAD MUNANDAR, S.H., serta dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Rapat ini difokuskan pada pembahasan revisi penilaian pada aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri, yang tertuang dalam Surat Badilum Nomor: 478/DJU/TI.1.1/III/2024. Revisi ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan penerapan Register Elektronik dan Evaluasi Kinerja dalam administrasi perkara.

Pertemuan tersebut mencermati hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Evaluasi Implementasi SIPP di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta rekomendasi yang diajukan oleh Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SATGAS) SIPP pada tahun 2023.

Dalam rapat tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengumumkan perubahan dalam cara penilaian dan penambahan unsur penilaian pada aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memastikan administrasi perkara dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan yang telah ditetapkan.

Adapun beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat antara lain:

  1. Perolehan nilai maksimal pada setiap unsur penilaian tidak akan berbeda di setiap kelas Pengadilan Negeri.
  2. Penerapan konversi cara penilaian ke dalam bentuk persentase pada setiap kriteria, guna mempermudah pengukuran dalam pelaksanaan implementasi SIPP.
  3. Penambahan unsur wajib/tidak wajib dalam penilaian, agar setiap pengadilan memiliki kesempatan yang sama dalam perolehan persentase implementasi aplikasi SIPP.

Rapat ini juga menegaskan kewajiban pengadilan untuk melaksanakan sinkronisasi data pada aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Gunung Sugih memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penanganan perkara.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas