Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

MEDIASI

Proses Mediasi


1. Proses Pra Mediasi

   - Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara

   - Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim.

   - Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui

     proses mediasi.

   - Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai

     mediator dalam waktu 1 (satu) hari.

  - Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para

    hakim.

2. Proses Mediasi

   - Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk

     perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada

     mediator dan para pihak.

   - Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.

   - Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu

      ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.

   - Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan

     mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik.

   - Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran

     pihak lainnya, dapat dilakukan.

3. Proses Akhir Mediasi

   - Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah  40 hari kerja, dan dapat

     diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja.

   - Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan

     yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah

     akta perdamaian.

   - Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan

     ketentuan Hukum Acara yang berlaku.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas