Notice: Undefined offset: 1 in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 104
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PN GUNUNG SUGIH

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/Dju/Sk/Hm02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ptsp) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, pada tanggal 8 Februari 2018 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Gunung Sugih bersama 5 Pengadilan tingkat pertama lainnya secara resmi melaunching pelayanan terbarunya yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan E Skum Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI  yang diwakili oleh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. PTSP ini merupakan inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu program E-SKUM yang juga inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama yakni berupa layanan bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau ingin menghitung jumlah biaya panjar perkara secara elektronik. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan bangga mempersembahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu, maka masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan hukum dari Pengadilan tidak perlu memasuki ruang-ruang unit kerja bersangkutan. Urusan dapat diselesaikan di meja pelayanan PTSP yang sudah disediakan pada ruang lobby / ruang tunggu tamu secara mudah, cepat, efektif dan efisien.

Masing masing bidang yang terdapat pada meja PTSP antara lain Bidang Umum, Bidang Hukum, Bidang Pidana, Bidang Perdata serta Meja Pengaduan dan Informasi, dimana masing2 bidang memiliki fungsi dan pelayanannya tersendiri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor W9-U7/177/KP.04.06/03/2018 Tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Masyarakat sebagai pemohon layanan dapat mengajukan permohonan dengan datang ke Pengadilan dan membawa persyaratan lengkap untuk diserahkan kepada petugas layanan yang berada pada meja PTSP. Petugas layanan kemudian akan memeriksa setiap persyaratan lalu memberikannya kepada bagian umum untuk dilakukan scanning. Berkas yang telah di scanning kemudian diinput ke dalam aplikasi untuk diproses. Masing masing kesekretariataan atau kepaniteraan melaksanakan prosedur pelayanan terpadu berdasarkan SOP yang telah ditetapkan. Setelah permohonan berhasil di proses setiap kesekretariatan dan kepaniteraan menyerahkan berkas kepada petugas layanan yang kemudian diberikan kepada pemohon layanan. Setelah itu pemohon layanan dapat membayar PNBP jika ada.

Adapun pelayanannya antara lain :

1. Bidang Umum, bertugas memberikan layanan

 -          administrasi elektronik surat masuk dan surat keluar;

 -         registrasi buku tamu;

2. Bidang Hukum, bertugas memberikan layanan:

 -          pembuatan surat keterangan yang telah terstandarisasi;

 -          permohonan pendaftaran akta pendirian CV;

 -          permohonan pendaftaran akta di bawah tangan (waarmerking) surat pernyataan ahli waris;

 -          permohonan pendaftaran penolakan waris;

 -          permohonan melaksanakan penelitian dan riset;

 -          permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;

 -          permohonan pendaftaran surat kuasa;

 -          permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;

 -          permohonan legalisasi surat;

 -          layanan pengaduan/SIWAS-MARI;

 -          layanan penghitungan mandiri panjar biaya perkara perdata (e-SKUM);

 -          layanan yang berhubungan dengan pelayanan jasa

 -          hukum lainnya;

3. Bidang Pidana, bertugas memberikan layanan:

 -          penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dari Penyidik;

 -          penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dari Penyidik;

 -          penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dari Penyidik/Penuntut Umum;

 -          penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa/ singkat dari Penutut Umum;

 -          penerimaan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan/lalu lintas dari Penyidik;

 -          pendaftaran permohonan praperadilan;

 -          penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;

 -          penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 -          penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 -          penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;

 -          penerimaan permohonan pembantaran;

 -          penerimaan permohonan izin bezuk;

 -          layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

 4.  Bidang Perdata, bertugas memberikan layanan:

 -          pendaftaran perkara permohonan;

 -          pendaftaran perkara gugatan biasa;

 -          pendaftaran perkara gugatan sederhana;

 -          pendaftaran perkara verzet atas putusan verstek;

 -          pendaftaran perkara bantahan;

 -          pendaftaran permohonan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 -          pendaftaran permohonan konsinyasi;

 -          pendaftaran permohonan penintipan uang ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

 -          penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 -          penerimaan permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;

 -          permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;

 -          permohonan dan pengambilan turunan putusan;

 -          pendaftaran permohonan eksekusi;

 -          permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;

 -          permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;

 -          permohonan pendaftaran putusan arbitrase;

 -          layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

Juga terdapat bagian pengaduan dan informasi untuk menerima keluhan dan permintaan informasi dari masyarakat.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas