Syarat dan Tata Cara Pengaduan PN Gns
- Dilihat: 287
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Malang, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH KELAS I B
Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih
Telp. (0725) 529858-529859 Fax. (0725) 529859.
Website : www.pn-gunungsugih.go.id Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Gunung Sugih - Kab. Lampung Tengah
Hak-hak Pelapor
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- DI USIA KE 71 HAKIM INDONESIA SEMAKIN MEMANTAPKAN EKSISTENSI DALAM MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG
Kamis, 25 April 2024 19:05 WIB.
Jakarta-Humas: IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) merayakan puncak hari jadinya yang ke-71 tahun pada Kamis pagi, 08.00 (25/04) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Puncak hari jadi ini diberi tema Hakim Berintegritas, Peradilan Bermatabat. Tema ini dimaksudkan bahwa integritas bagi seorang hakim...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG
Rabu, 24 April 2024 13:00 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meresmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung pada Rabu, 24 April 2024 bertempat di lantai 9 gedung Serbaguna Mahkamah Agung. Mengawali sambutannya Ketua MA mengucapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan fasilitas...
| Selengkapnya |- LANTIK KEPALA PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING, KMA INGATKAN EKSPETASI PUBLIK TERHADAP PENGADILAN, IBARAT HIDUP DIRUANG KACA YANG TRANSPARAN
Selasa, 23 April 2024 16:22 WIB.
Jakarta-Humas: Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan, terlebih di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, kita ibarat hidup di suatu ruang kaca yang transparan, di mana semua mata bisa memandang, dan semua orang bisa memberi penilaian terhadap kinerja yang kita...
| Selengkapnya |- SUHARTO TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL
Senin, 22 April 2024 16:09 WIB.
Jakarta-Humas: Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DI USIA KE 71 HAKIM INDONESIA SEMAKIN MEMANTAPKAN EKSISTENSI DALAM MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERI SEMANGAT APARATUR PERADILAN, DIRJEN BADILUM KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
Jumat, 26 April 2024
Dorongan dari pimpinan merupakan salah satu motivasi bagi aparatur peradilan dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. Untuk mendukung hal tersebut sekaligus memantau kinerja di pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H....
| Selengkapnya |- TINGKATKAN KOMPENTENSI APARATUR PERADILAN, DITJEN BADILUM JALIN KERJA SAMA DENGAN UNIVERSITAS JENDERAL SUDIRMAN
Kamis, 25 April 2024
Salah satu upaya meningkatkan kompetensi aparatur di Lingkungan Peradilan Umum adalah dengan memberikan kesempatan untuk meningkatkan jenjang pendidikan. Guna menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT FINALISASI KURIKULUM & MODUL PELATIHAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI
Jumat, 19 April 2024
Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan rapat finalisasi kurikulum dan modul pelatihan manajemen administrasi. Rapat dipimpin Kepala Posdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung,...
| Selengkapnya |- KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM HADIRI HALAL BIHALAL BERSAMA SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 18 April 2024
Berakhirnya libur hari raya Idul Fitri menjadi pertanda untuk kembali beraktivitas dan kembali bekerja. Masih dalam momen dan semangat lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan halal bihalal di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Selasa, 16 April 2024. Pada...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERI SEMANGAT APARATUR PERADILAN, DIRJEN BADILUM KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas