Pengawasan dan Kode Etik Hakim
- Dilihat: 86
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009 TANGGAL 8 APRIL 2009
Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.
Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
1. Berperilaku adil
2. Berperilaku jujur
3. Sikap yang arif dan bijaksana
4. Bersikap mandiri
5. Integritas tinggi
6. Bertanggung jawab
7. Menjunjung tinggi harga diri
8. Berdisiplin tinggi
9. Berprilaku rendah hati
10. Bersikap profesional
1. Berprilaku Adil
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Berprilaku Jujur
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
3. Berprilaku Arif dan Bijaksana
Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4. Berprilaku Mandiri
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Berintegritas Tinggi
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6. Bertanggungjawab
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9. Berprilaku Rendah Hati
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
10. Bersikap Profesional
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BALI
Kamis, 02 Mei 2024 12:05 WIB.
Denpasar-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 2 Mei 2024 di Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar. Rapat kerja yang dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom...
| Selengkapnya |- KUNKER KE KALSEL, KOMISI III NYATAKAN DUKUNG PEMENUHAN SARANA PRASARANA PENGADILAN UNTUK JAGA INTEGRITAS HAKIM
Rabu, 01 Mei 2024 13:56 WIB.
Banjarmasin " Humas : Komisi III DPR RI meminta penjelasan Ketua dan Pimpinan Peradilan (Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin) mengenai alokasi dukungan anggaran di tahun 2024 yang diterima...
| Selengkapnya |- KETUA MA LEPAS SATU HAKIM PEREMPUAN ISTIMEWA
Selasa, 30 April 2024 17:46 WIB.
Yogyakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, SH., M.H. pada selasa pagi (30/4) di aula PTA Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr....
| Selengkapnya |- KMA PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG
Selasa, 30 April 2024 09:00 WIB.
Bandung - Humas : "Ada perasaan haru setiap kali saya melepas seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding memasuki masa purnabakti, Di suatu sisi, kita bersedih karena akan berpisah dengan sosok pimpinan pengadilan, yang telah memberikan kontribusi besar bagi lembaga peradilan. Namun di sisi lain,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BALI
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERSAMA USTAZ ADI HIDAYAT, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN HALALBIHALAL DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Rabu, 01 Mei 2024
Menyemarakkan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan halalbihalal dan silaturahmi ini pada hari Selasa, 30 April 2024 di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang...
| Selengkapnya |- TINGKATKAN LAYANAN KALANGAN RENTAN, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PELAYANAN HUKUM DISABILITAS DI MAKASSAR
Rabu, 01 Mei 2024
Kalangan rentan seperti penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan, termasuk layanan keadilan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman aparat hukum di pengadilan. Untuk tahun...
| Selengkapnya |- DUKUNG PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA, DIRJEN BADILUM RESMIKAN RENOVASI PTSP DAN MEDIA CENTER PENGADILAN NEGERI CIANJUR
Selasa, 30 April 2024
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai...
| Selengkapnya |- DORONG PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMTEK BAGI HAKIM DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SEMARANG
Selasa, 30 April 2024
Demi mendorong peningkatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Bimbingan teknis kali ini diselenggarakan bagi para hakim...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERSAMA USTAZ ADI HIDAYAT, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN HALALBIHALAL DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas