KETUA MA: HATI-HATI PUTUS PERKARA PERDATA TERKAIT KEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN
- Dilihat: 1125
Padang—Humas: Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial. Kali ini diselenggarakan untuk para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dan dipusatkan di Kota Padang (23-24/01/2020). Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung secara bergantian menyampaikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial kepada para peserta.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam acara tersebut adalah terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan untuk menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satunya mengatur bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, maka undang-undang tersebut memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena undang-undang tersebut merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi yang dapat diberikan tidak hanya terbatas sebanyak lima juta rupiah sebagaimana dipahami sebelumnya, tetapi meliputi sejumlah kerugian termasuk juga kerugian immateril”, papar Supandi
Sementara itu, menanggapi pertanyaan salah seorang peserta pembinaan, Agung Darmawan, S,H., dalam sesi tanya jawab, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M.Hatta Ali, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa hakim peradilan umum harus berhati-hati dalam memutuskan masalah kewenangan absolut terkait masalah Onrechtmatige Overheidsdaad yang biasa disingkat OOD ini. “Hakim harus benar-benar melihat jangan asal ada Kantor Pertanahan sebagai pihak dalam perkara perdata, lantas dinyatakan sebagai kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Harus dipelajari betul, apakah perkara tersebut benar perkara OOD atau hanya masalah administratif dan terkait dengan sengketa kepemilikan”.
Peringatan Hatta Ali ini sesungguhnya juga berkaitan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, “sengketa yang bersifat keperdataan” dan/atau “bersumber dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) oleh penguasa” tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum. (Humas)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS AMRAN SUADI, KETUA KAMAR AGAMA YANG HUMORIS DAN SUKA MENULIS SYAIR LAGU
Kamis, 02 Mei 2024 13:05 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. pada Kamis 02 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Syarifuddin mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas kerja keras,...
| Selengkapnya |- KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BALI
Kamis, 02 Mei 2024 12:05 WIB.
Denpasar-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 2 Mei 2024 di Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar. Rapat kerja yang dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom...
| Selengkapnya |- KUNKER KE KALSEL, KOMISI III NYATAKAN DUKUNG PEMENUHAN SARANA PRASARANA PENGADILAN UNTUK JAGA INTEGRITAS HAKIM
Rabu, 01 Mei 2024 13:56 WIB.
Banjarmasin " Humas : Komisi III DPR RI meminta penjelasan Ketua dan Pimpinan Peradilan (Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin) mengenai alokasi dukungan anggaran di tahun 2024 yang diterima...
| Selengkapnya |- KETUA MA LEPAS SATU HAKIM PEREMPUAN ISTIMEWA
Selasa, 30 April 2024 17:46 WIB.
Yogyakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, SH., M.H. pada selasa pagi (30/4) di aula PTA Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr....
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS AMRAN SUADI, KETUA KAMAR AGAMA YANG HUMORIS DAN SUKA MENULIS SYAIR LAGU
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERSAMA USTAZ ADI HIDAYAT, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN HALALBIHALAL DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Rabu, 01 Mei 2024
Menyemarakkan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan halalbihalal dan silaturahmi ini pada hari Selasa, 30 April 2024 di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang...
| Selengkapnya |- TINGKATKAN LAYANAN KALANGAN RENTAN, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PELAYANAN HUKUM DISABILITAS DI MAKASSAR
Rabu, 01 Mei 2024
Kalangan rentan seperti penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan, termasuk layanan keadilan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman aparat hukum di pengadilan. Untuk tahun...
| Selengkapnya |- DUKUNG PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA, DIRJEN BADILUM RESMIKAN RENOVASI PTSP DAN MEDIA CENTER PENGADILAN NEGERI CIANJUR
Selasa, 30 April 2024
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai...
| Selengkapnya |- DORONG PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMTEK BAGI HAKIM DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SEMARANG
Selasa, 30 April 2024
Demi mendorong peningkatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Bimbingan teknis kali ini diselenggarakan bagi para hakim...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERSAMA USTAZ ADI HIDAYAT, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN HALALBIHALAL DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas