w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


       
KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH KELAS 1 B

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

Survey indeks kepuasan masyarakat dan indeks presepsi korupsi pn gunung sugih

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

SANTUN - ADIL - TRANSPARAN - RASIONAL - IMPARSIAL - AKUNTABEL

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

slide difable Website Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menggunakan fitur aksesbilitas bagi difabel. Salah satunya adalah anda dapat mendengarkan teks yang telah di seleksi. Sehingga memudahkan anda membaca informasi yang kami sediakan.

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

MAKLUMAT PELAYANAN

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas 1 B

MAKLUMAT PELAYANAN

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung


Optimisme Mahkamah Agung mewujudkan tekad menuju peradilan Modern nampaknya akan tercapai sebelum Tahun 2018 selesai. Dalam evaluasi dan pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Herri Swantoro di Novotel Lampung Rabu Malam (21/11/2018) memaparkan bahwa  aplikasi pengajuan gugatan perdata secara online di Pengadilan Negeri (E-Court) saat ini telah mencapai 96%. Tersisa 7 Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Bengkulu, 1 Pengadilan Negeri diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi dan 4 Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Jayapura saat ini yang belum menerapkan aplikasi E-Court.

Dalam kesempatan evaluasi dan Pembinaan Dirjen Badilum tersebut Herri Swantoro mengingatkan secara tegas jika Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi yang tidak mampu melaksanakan penggunaan E-Court maka Mahkamah Agung akan mengevalusi kepemimpinan Ketua-Ketua PT tersebut.
E-Court adalah langkah awal bagi dunia peradilan untuk memulai langkah modernisasi dan digitalisasi persidangan di Pengadilan Indonesia.
E-Court adalah aplikasi teknologi yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan

Modernisasi pengadilan melalui pendaftaran gugatan secara online (E-Filling), pembayaran gugatan secara online (E-Payment melalui mekanisme E-Skum) dan mekanisme pengiriman berkas Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan secara online (E-Summons) adalah bentuk kongkrit dari pelaksanaan Peraturan MA (Perma) No. 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Saat ini, pembayaran secara elektronik dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah yaitu Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah.

Keuntungan penggunaan E-Court adalah untuk para pencari Keadilan. Beda pengajuan gugatan secara online ini dengan gugatan manual yakni pengajuan secara datang langsung ke Pengadilan Negeri adalah adanya efesiensi waktu dan efesiensi biaya. "Advokat domisili di Surabaya bisa mengajukan gugatan di PN Tanjungkarang tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri diluar kota domisilinya dan e-Court tidak ada Prosedur panggilan delegasi serta biaya proses pengiriman fisik. Sehingga asas  peradilan yang cepat, seserhana dan biaya ringan dapat tercapai", tandas Herri Swantoro yang dikenal sebagai Perintis Akreditasi dan Penjaminan Mutu Peradilan di1 Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung, Zaid Umar Bob Said mengatakan bahwa seluruh Pengadilan di Lampung saat ini sudah menerapkan aplikasi teknologi E-Court, sehingga PT Tanjungkarang Lampung sangat optimis jajarannya dalam menyambut suksesnya modernisasi peradilan Indonesia.  "9 dari 10 PN-PN di Lampung saat ini sudah ada gugatan perkara perdata yang masuk didaftarakan advokat secara online.  Silahkan lihat di sistem aplikasi E-Court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan kami" ucap Bob, yang dikenal sangat dekat dan tegas dengan jajaran anak buahnya di Pengadilan-Pengadilan Negeri di Lampung tersebut.(SA-18)


JADWAL PERSIDANGAN HARI INI

  • Tanggal Jam No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 01 Mei 2024
    Notice: Undefined index: jam in /home2/pngs/public_html/main/templates/templatepn/index.php on line 645
    WIB
    23/Pdt.G/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Sidang Pertama
Total : 1 persidangan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas