w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


       
KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH KELAS 1 B

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

Survey indeks kepuasan masyarakat dan indeks presepsi korupsi pn gunung sugih

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

SANTUN - ADIL - TRANSPARAN - RASIONAL - IMPARSIAL - AKUNTABEL

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

slide difable Website Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menggunakan fitur aksesbilitas bagi difabel. Salah satunya adalah anda dapat mendengarkan teks yang telah di seleksi. Sehingga memudahkan anda membaca informasi yang kami sediakan.

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

MAKLUMAT PELAYANAN

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas 1 B

MAKLUMAT PELAYANAN

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

RANCANGAN PERMA E-LITIGATION RAMPUNG DIBAHAS DI RAPIM

Bogor—Humas: Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Rancamaya, Bogor (05/08/2019).

 

Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan. Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019.

 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu.

 

Dalam pemaparannya di hadapan peserta rapim, Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menjelaskan bahwa rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

 

“Dengan peraturan ini, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan,” ujar Syamsul menjelaskan.

 

Langkah Cepat Mahkamah Agung

 

 

Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti.

 

“Setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Dr. Abdullah, S.H., MS., Kepala Biro Hukum dan Humas yang bertanggung jawab atas proses harmonisasi produk-produk perundang-undangan Mahkamah Agung.

 

Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot), dan sarana prasarananya.

 

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” ujar Syamsul lebih jauh. Menurut rencana akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara . Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

 

Sementara terkait dengan sarana dan prasarana, Syamsul memastikan satker pengadilan percontohan telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ujar Syamsul optimis.

 

Dengan sejumlah langkah yang dipersiapkan tersebut, Syamsul optimis peradilan elektronik sudah siap untuk dilaksanakan di satker-satker pengadilan di daerah. (Humas/Mohammad Noor)


JADWAL PERSIDANGAN HARI INI

  • Tidak ada sidang hari ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas