w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


       
KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH KELAS 1 B

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

Survey indeks kepuasan masyarakat dan indeks presepsi korupsi pn gunung sugih

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

SANTUN - ADIL - TRANSPARAN - RASIONAL - IMPARSIAL - AKUNTABEL

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

slide difable Website Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menggunakan fitur aksesbilitas bagi difabel. Salah satunya adalah anda dapat mendengarkan teks yang telah di seleksi. Sehingga memudahkan anda membaca informasi yang kami sediakan.

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

MAKLUMAT PELAYANAN

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas 1 B

MAKLUMAT PELAYANAN

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA PINDAH TAHUN 2019

Jakarta - Humas MA: Dalam  rangka  kelancaran   dan  tertib  administrasi   pembayaran  serta pertanggungjawaban biaya pindah pejabat struktural di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan   Peradilan  di   Bawahnya,   dengan  ini   disampaikan  agar    nama-nama  sebagaimana terlampir segera mengirim dokumen kelengkapan persyaratan biaya pindah sebagai berikut:

  1. Dokumen kelengkapan biaya pindah:
  • KP4 (format terlampir);
  • Fotokopi halaman  1  buku tabungan yang bersangkutan yang masih aktif;
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir);
  • Print out "Laporan Cek Data Supplier" dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);
  • Lembar  ke  2  (dua)  SPD  yang sudah  ditandatangani  oleh  pejabat  berwenang (format terlampir);
  • Legalisir SK mutasi,  SPP,  SPMT, dan SPMJ

2. Pengajuan  biaya  pindah  ditujukan  kepada  Kepala  Biro   Kepegawaian  Badan  Urusan Administrasi  Mahkamah Agung   RI,  dikirim  ke  PO.BOX  2700   JKP  10027   paling lambat tanggal 14 Februari 2020 (cap pas).

3. Bagi yang tidak mengirim/melengkapi  dokumen biaya pindah  sesuai persyaratan  pada point 1  (satu)  sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada point 2 (dua),  maka biaya pindah tidak akan dibayarkan.

4.    Surat keputusan mutasi pejabat struktural yang  diterbitkan tahun 2019 namun namanya tidak   ada  dalam  lampiran   surat  ini,   biaya  pindah  akan  dibayarkan  pada  periode berikutnya. (Humas)



Dokumen

 

 


JADWAL PERSIDANGAN HARI INI

  • Tidak ada sidang hari ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas