w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


       
KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH KELAS 1 B

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

Survey indeks kepuasan masyarakat dan indeks presepsi korupsi pn gunung sugih

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

SANTUN - ADIL - TRANSPARAN - RASIONAL - IMPARSIAL - AKUNTABEL

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

slide difable Website Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menggunakan fitur aksesbilitas bagi difabel. Salah satunya adalah anda dapat mendengarkan teks yang telah di seleksi. Sehingga memudahkan anda membaca informasi yang kami sediakan.

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

MAKLUMAT PELAYANAN

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas 1 B

MAKLUMAT PELAYANAN

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung


PN Gns- Pemilihan kKepala Daerah Tahun 2018 sudah semakin dekat. Pesta demokrasi ini melibatkan berbagai daerah provinsi dan kabupaten, Salah satunya Provinsi Lampung. Provinsi Lampung akan mengadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dan juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Pemilihan Kepala Daerah ini tentu tidak dapat dipisahkan dengan adanya sengketa pidana bagi para pihak yang merasa adanya kecurangan dalam pemilihan kepada daerah tersebut. Terhadap potensi adanya Sengketa Pidana Tersebut, Mahkamah Agung merepon cepat dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum dan penunjukan Hakim Khusus Penyelesaian Tindak idana Pemilu. Pengadilan Negeri Gunung sugih tidak mau ketinggalan atas respon cepat dari Mahkamah Agung tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 pukul 08.30 bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Gunung Sugih, melaksanakan Sosialisai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018, sekaligus dalam kesempatan itu juga disosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018, dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No 3 Tahun 2018.

Sosialisasi PERMA dan SEMA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Syamsul Arief, S.H. M.H. dan Wakil Pengadilan Negeri Gunung Sugih Jeni Nugraha Djulis S.H., M.H. . Acara sosialisasi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Syamsul Arif dalam pembukaannya mengatakan Sosialisasi tersebut merupakan upaya bagi Para Hakim, Panitera/PP dan para staf Pengadilan Negeri Gunung Sugih lainnya, untuk mengaupgrade pengetahuan terkait peraturan-peraturan terbaru dalam lingkungan Mahkamah Agung. Syamsul Arief juga mengatakan bahwa besar kemungkinan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di lampung khususnya di Lampung Tengah berpotensi adanya tindak pidana berkaitan dengan pemilihan tersebut. Maka oleh karena itu diperlukan persiapan pengetahuan materiil maupun formil dalam penyelesaian perkara pidana terkait pilkada tersebut. Setelah membuka Acara sosialisasi, Syamsul menjelaskan mengenai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018. Dalam penjelasan mengenai PERMA 1 dan 2 tersebut, Syamsul juga menjelaskan keterkaitan PERMA tersebut dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 danjuga Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tenang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undnag Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang. Syamsul juga mewanti-wanti Para Hakim dan Panitera Pengganti agar memahami betul pasal 187 A UU 10 Tahun 2016 tentang Money Politic yang biasanya terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu Syamsul juga mengaitkan proses pemilihan kepala daerah ini dengan adanya ujaran kebencian atau hoaks yang telah diatur dalam Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah selesai pemaparan PERMA 1 dan 2, kemudian dilanjutkan oleh Jeni Nugraha Djulis S.H., M.H. Selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih didampingi Jon Kennedi S.H., M.H. selaku Panitera Muda Perdata mengenai Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No 3 Tahun 2018, dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang. Jeni mengingatkan agar para Hakim, Panitera, dan Pegawai Pengadilan Negeri Gunung Sugih mempersiapkan diri untuk melakukan Administrasi Perkara secara elektronik di Pengadilan, walaupun Pengadilan yang ditunjuk untuk melaksanakan Administrasi Perkara secara elektronik masih Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi cepat atau lambat pengadilan negeri lainnya termasuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih harus melaksanakan Administrasi Perkara secara elektronik. John juga menjelaskan terkait Administrasi perkara perdata dan perdata khusus secara elekronik, hal ini memungkinkan dalam pengajuan gugatan dan surat kuasa para pihak tidak perlu dating ke Pengadilan melainkan dapat menginput dari kediaman mereka. (ckm_18)

 


JADWAL PERSIDANGAN HARI INI

  • Tidak ada sidang hari ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas