w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


       
KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH KELAS 1 B

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

Survey indeks kepuasan masyarakat dan indeks presepsi korupsi pn gunung sugih

HASIL SURVEY IKM DAN IPK

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

e-Court Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

SANTUN - ADIL - TRANSPARAN - RASIONAL - IMPARSIAL - AKUNTABEL

MOTTO PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

POSBAKUM PN GUNUNG SUGIH 2024

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

slide difable Website Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menggunakan fitur aksesbilitas bagi difabel. Salah satunya adalah anda dapat mendengarkan teks yang telah di seleksi. Sehingga memudahkan anda membaca informasi yang kami sediakan.

Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

MAKLUMAT PELAYANAN

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas 1 B

MAKLUMAT PELAYANAN

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG : PENGADILAN BARU UNTUK PENINGKATAN AKSES TERHADAP KEADILAN

Melonguane - Humas: Pembentukan 85 pengadilan baru dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Akses tersebut meliputi keterjangkauan pengadilan oleh masyarakat dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. DR. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H saat meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di Melonguane, Kepulauan Talaud, Senin (22/10/2018).

Menurut Hatta Ali, akses terhadap keadilan merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia yang secara geografis merupakan negara kepulauan. “Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari atas gugusan pulau dan karakter daratan yang banyak dilewati oleh kawasan pegunungan dan dataran tinggi merupakan tantangan tersendiri bagi masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah terpencil untuk memperoleh layanan keadilan melalui sistem peradilan yang tersedia,” ujar Hatta.

Karena itu, Hatta Ali menilai keluarnya keputusan presiden tentang pendirian pengadilan baru ini bukan sekedar berkaitan dengan pemekaran wilayah, tetapi yang terpenting adalah pemenuhan kebutuhan akses masyarakat terhadap keadilan.

Semangat meningkatkan akses terhadap keadilan ini pula yang melatarbelakangi pemilihan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat peresmian. “Penetapan Melonguane sebagai tempat peresmian juga untuk mendukung langkah pemerintah dalam mendekatkan diri kepada para pencari keadilan khususnya di daerah-daerah perbatasan Indonesia,” ungkap Hatta Ali lebih jauh.

Kebutuhan akan akses terhadap keadilan tersebut—lanjut Hatta Ali—menjadi demikian penting ketika pengembangan wilayah, termasuk perbatasan yang bukan hanya diwarnai dengan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru dan hadirnya orang-orang untuk menikmati buah dari pembangunan tersebut, tetapi juga gesekan-gesekan sosial yang dapat menjadi masalah hukum.

“Dalam konteks demikian, lembaga peradilan menjadi sebuah kebutuhan agar ketertiban di wilayah perbatasan tetap terjaga dan usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dilaksanakan tanpa mengalami kendala,” ujar pria yang pernah menjadi hakim di 3 (tiga) wilayah di Sulawesi Utara ini.    

Diamini Bupati Kepulauan Talaud

Pentingnya kehadiran pengadilan di daerah-daerah terpencil juga diamini oleh Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia menceritakan dengan keadaan masyarakat Kepulauan Talaud yang harus berperkara jauh ke Tahuna, Kepulauan Sangihe.

“Untuk sampai ke Tahuna, masyarakat Kepulauan Talaud harus naik kapal laut menuju Manado terlebih dahulu, lalu melanjutkan perjalanan dengan kapal laut lagi ke Tahuna. Bisa dibayangkan betapa beratnya perjuangan masyarakat mencari keadilan,” ujar Sri Wahyumi.

Akibat dari jarak tempuh yang demikian jauh ini, lanjut Sri Wahyumi, nilai obyek perkara bisa naik dua kali lipat. “Jika yang disengketakan sebidang tanah dengan nilai 50 juta, bisa jadi nilainya akan naik menjadi 100 juta akibat biaya transportasi yang mahal,” ujarnya memberikan illustrasi.

Dengan diresmikannya Pengadilan Negeri Melonguane, Sri Wahyumi berterima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya. “Masyarakat kami akan sangat terbantu dengan adanya pengadilan di wilayah kami,” pungkas Sri Wahyumi yang akan mengakhiri jabatannya tahun depan. (Humas/MN/RS)


JADWAL PERSIDANGAN HARI INI

  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 9/Pdt.G.S/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembacaan Gugatan
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 81/Pid.B/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembacaan Duplik
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 5/Pdt.G/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembacaan Kesimpulan
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 49/Pdt.G/2023/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pemeriksaan Setempat
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 24/Pdt.G/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembacaan Jawaban
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 19/Pdt.G/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembuktian Lanjutan
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 14/Pdt.G/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembuktian P dan T
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 13/Pdt.G/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Penetapan Pencabutan
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 128/Pid.Sus/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Sidang Pertama
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 126/Pid.Sus/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembuktian
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 116/Pid.Sus/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembuktian
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 114/Pid.Sus/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembacaan Tuntutan
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 113/Pid.Sus/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembacaan Tuntutan
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda
    Rabu, 08 Mei 2024 1/Pdt.G/2024/PN Gns Tidak RUANG SIDANG CAKRA Pembacaan Putusan
Total : 14 persidangan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas