w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B

Jalan Negara No. 100 Gunung Sugih, Lampung Tengah

Email : gunungsugihpn@gmail.com / Telp /fax : (0725) 529858-529859

Sistem Informasi Pengawasan MA-RISistem Informasi Penelusuran PerkaraEcourt Mahkamah Agung RIEraterangE-SURVEY_BADILUM


Logo Artikel

RAPAT BULANAN KEPANITRAAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

Pada tanggal Selasa, 16 Januari 2024, telah diselenggarakan Rapat Rutin Bulanan Kepaniteraan yang dihadiri oleh para Panmud, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/JSP. Rapat ini menjadi forum penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan profesionalisme di lingkungan Kepaniteraan.

Materi utama yang dibahas dalam rapat ini melibatkan aspek-aspek kritis yang berkaitan dengan disiplin pegawai, evaluasi kinerja, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 08 Tahun 2015. Selain itu, rapat juga menitikberatkan pada penerapan kode etik Panitera dan Juru Sita, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/SK/KMA/2013.

Pentingnya menjaga disiplin pegawai menjadi sorotan utama dalam rapat ini. Dalam konteks ini, dibahaslah langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kedisiplinan, termasuk pengembangan sistem monitoring dan evaluasi yang lebih efektif. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kepaniteraan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan terpercaya.

Evaluasi kinerja para Panmud, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/JSP juga menjadi fokus utama rapat. Dengan merujuk pada PERMA No. 08 Tahun 2015, rapat membahas kriteria penilaian yang obyektif dan memberikan ruang bagi feedback konstruktif. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan dari atasan langsung sesuai dengan PERMA No. 08 Tahun 2015 menjadi landasan dalam rapat ini. Dibahaslah strategi pengawasan yang dapat menjamin kepatuhan terhadap prosedur dan etika kerja, serta memastikan integritas sistem peradilan. Transparansi dan akuntabilitas dianggap sebagai prinsip utama untuk memperkuat kredibilitas institusi.

Terakhir, rapat ini menegaskan pentingnya mematuhi kode etik Panitera dan Juru Sita, sebagaimana tertera dalam SK KMA Nomor 122/SK/KMA/2013. Pemahaman mendalam terhadap etika profesi diharapkan dapat menjadi landasan moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh setiap anggota Kepaniteraan.

Melalui rapat ini, Kepaniteraan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung pertumbuhan profesional, dan memastikan integritas sistem peradilan. Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik antara seluruh anggota, diharapkan Kepaniteraan dapat tetap menjadi lembaga yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas