Mediasi
- Dilihat: 2528
Proses Mediasi
1. Proses Pra Mediasi
- Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim.
- Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui
proses mediasi.
- Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai
mediator dalam waktu 1 (satu) hari.
- Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para
hakim.
2. Proses Mediasi
- Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk
perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada
mediator dan para pihak.
- Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.
- Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu
ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik.
- Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran
pihak lainnya, dapat dilakukan.
3. Proses Akhir Mediasi
- Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat
diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja.
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan
yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah
akta perdamaian.
- Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan
ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- DELEGASI MA RI MENGUNJUNGI MUSEUM QATAR
Selasa, 28 Nopember 2023 13:05 WIB.
Lusail, Qatar-Humas: Sebelum acara penandatangan perpanjangan MoU, delegasi Mahkamah Agung RI memanfaatkan waktu yang ada, mereka didampingi oleh Dewan Peradilan Agung Qatar untuk mengunjungi Museum Nasional Qatar. Delegasi Mahkamah Agung R.I. disambut oleh pejabat pengelola Musem Nasional Qatar...
| Selengkapnya |- KERJA SAMA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN DEWAN PERADILAN AGUNG QATAR DIPERPANJANG
Selasa, 28 Nopember 2023 12:53 WIB.
Lusail, Qatar-Humas: 26 November 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dewan Peradilan Agung Qatar menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang peradilan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MEWISUDA 25 CALON HAKIM TERPADU PERADILAN MILITER SELURUH INDONESIA
Kamis, 23 Nopember 2023 15:03 WIB.
Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, mewisuda sebanyak 25 peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu [PPC] Lingkungan Peradilan Militer Angkatan IV pada Kamis, 23 November 2023 bertempat di ruang Serbaguna lantai 12 Gedung Sekretariat...
| Selengkapnya |- HAKIM AGUNG INDONESIA TURUT AKTIF DALAM ACARA WIPO INTELLECTUAL PROPERTY JUDGES FORUM 2023 DI JENEWA
Kamis, 23 Nopember 2023 13:13 WIB.
Jenewa-Humas: Pada tanggal 15 dan 16 November 2023, Mahkamah Agung RI mengirimkan Yang Mulia Hakim Agung Ibu Dr Rahmi Mulyati S.H., M.H. dalam forum internasional di Jenewa WIPO Intellectual Property Judges Forum 2023" yang di selenggarakan oleh WIPO ( World Intellectual Property Organization), di...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DELEGASI MA RI MENGUNJUNGI MUSEUM QATAR
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SELEKSI CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI MASUKI TAHAPAN UJIAN SUBSTANSI HUKUM
Selasa, 28 Nopember 2023
Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan untuk tahun 2023 memasuki tahapan akhir. Kali ini, dilakukan tahapan seleksi substansi hukum untuk mengetahui kelayakan para calon hakim dalam menjalankan tugasnya. Pada satuan kerja Direktorat Jenderal Badan Peradilan...
| Selengkapnya |- UNTUK TINGKATKAN KUALITAS PERADILAN, DITJEN BADILUM PERSIAPKAN PEDOMAN SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL
Kamis, 23 Nopember 2023
Pemberian layanan dan penanganan perkara dituntut untuk memiliki kualitas yang baik dan dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan. Kebutuhan ini mendorong dibentuknya program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Mahkamah Agung RI, yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT PLENO KAMAR KE-12 MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 23 Nopember 2023
Untuk membahas permasalahan yang dihadapi Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin diselenggarakan setiap tahun, sejak diterapkan Sistem Kamar pada tahun 2011. Pada tahun ini kegiatan Rapat Pleno Kamar dilaksanakan di Hotel...
| Selengkapnya |- ANALIS PERKARA PERADILAN PADA DITJEN BADILUM IKUTI TAHAP PSIKOTES SELEKSI CALON HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG RI
Senin, 13 Nopember 2023
Sebanyak 12 (dua belas) Analis Perkara Peradilan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti kegiatan Psikotes untuk memilih para calon hakim (cakim) yang akan berkarir di Mahkamah Agung dan akan ditempatkan di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Psikotes ini merupakan tahapan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SELEKSI CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI MASUKI TAHAPAN UJIAN SUBSTANSI HUKUM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas